Tata Tertib Guru
TATA TERTIB GURU SMA NEGERI 1 PEMATANGSIANTAR
Adapun tata tertib yang wajib dilaksanakan oleh guru di SMA Negeri 1 Pematangsiantar adalah sebagai berikut:
Adapun tata tertib yang wajib dilaksanakan oleh guru di SMA Negeri 1 Pematangsiantar adalah sebagai berikut:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
|
Hadir
lima belas menit sebelum waktunya bertugas Guru wajib menandatangani daftar
hadir dan mempersiapkan diri
Semua
guru piket harus hadir lebih cepat dan harus mengarahkan siswa untuk
pelaksanaan Upacara serta ikut dalam Upacara
Guru yang
bertugas pada jam pertama hari senin harus mengarahkan siswa untuk
pelaksanaan Upacara serta ikut dalam
Upacara
Guru
wajib mengikuti upacara Nasional dan kegiatan-kegiatan resmi sekolah lainnya
Guru
wajib berpakaian rapi/baju kerja sederhana, dilarang memakai busana
warna-warni yang mencolok
Semua
guru ikut serta membantu menjaga keamanan sekolah termasuk pada waktu
istirahat
Semua
guru turut serta membantu memecahkan masalah yang sedang dialami sekolah
Semua
guru wajib menciptakan hubungan yang baik dengan lingkungan sosial sekolah
Guru yang
bertugas harus memberi laporan kepada Kepala Sekolah secara tertulis/bagi
yang sakit harus melampirkan surat Dokter dan mengirimkan bahan yang mau
diajarkan
Guru
yang bertugas harus memberi laporan
kepada Kepala Sekolah secara tertulis/bagi yang sakit harus melampirkan surat
Dokter dan mengirimkan bahan yang mau diajarkan
Guru yang
tidak dapat bertugas, tidak dibenarkan menunjuk guru orang lain sebgai
penggantinya tanpa persetujuan dari Kepala Sekolah sehari sebelumnya
Guru yang
permisi pulang dalam tugas/dalam keadaan trpaksa harus seizin Kepala Sekolah
Guru yang
akan mengikuti penataran atau menatar atau akan mengikuti kegiatan lainnya
diluar sekolah harus mendapat izin lebih dahulu dari Kepala Sekolah
Guru yang
mengajar dalam kelas, tidak dibenarkan memberi izin masuk kepada siswa yang
terlambat tanpa seizin Piket/Kepala Sekolah
Guru
tidak dibenarkan memulangkan siswa sebelum lonceng pulang berbunyi (jam
terakhir) kecuali dengan seizin Kepala
Sekolah
Semua
guru harus menggalakan kegiatan tugas rumah dan kegiatan Eksrakurikuler
Semua
guru harus membuat program semester, AMP, Satuan Pelajaran, Rencana
Pengajaran dan Administrasi lainnya, Perangkat KBM harus diserahkan Kepala
Sekolah selambat-lambatnya sebelum masuk kelas
Guru
harus mengoreksi pekerjaan/tugas siswa dan LKS dan kertas ujian/kertas tugas
dikembalikan kepada siswa dan mendatakan secara teratur. Serta menyerahkan
lembaran soal kepada Kepala Sekolah/Wakasek Kurikulum
Guru yang
di undang dalam rapat tetapi tidak hadir dalam rapat dinyatakan bersedia
mematuhi keputusan rapat
Guru
dilarang meminta hadiah kepada murid
Guru
dilarang merokok, makan-makan sewaktu mengajar
Semua
guru harus melaporkan kepada Kepala Sekolah atau Wakasek atau piket jika
mengetahui ada sesuatu masalah yang berkaitan dengan sekolah
Guru yang
absen, terlambat berulang-ulang akan dikenakan sangsi dengan PP-30 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil
|